RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang, Publik Harus Paham 4 Poin Perubahannya - Mading Indonesia

Post Top Ad

demo-image
67dbb6e14a961

RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang, Publik Harus Paham 4 Poin Perubahannya

Share This


DPR RI telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan RUU TNI dilakukan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.


"Setuju," jawab peserta rapat. Publik bisa simak kembali apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI yang baru saja disahkan.


4 Poin Perubahan dalam Isi RUU TNI RUU TNI yang hingga kini masih ditolak banyak pihak mencakup perubahan pada empat pasal. Perubahan yang memicu kontroversi tersebut ada pada pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan singkat terkait isi perubahan UU TNI.


1. Kedudukan TNI 

Perubahan kedudukan TNI yang diatur dalam pasal 3 mengenai kedudukan TNI mengatur bahwa soal pengerahan dan penggunaan kekuatan tetap berada di bawah presiden. Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis kini menjadi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 


2. Tugas Pokok TNI

Terkait penambahan tugas pokok TNI dalam UU TNI, terdapat penambahan tugas baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI dalam membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Sedangkan di ayat selanjutnya terkait tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. 


3. Jabatan Sipil

Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Di aturan yang lama lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, perubahan dalam UU TNI baru mengakomodasi anggota TNI akfif agar dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Jabatan sipil yang dimaksud adalah jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, jika TNI aktif tetap mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut maka harus mereka tetap harus mundur atau pensiun.

4 Usia Pensiun TNI 

Perubahan selanjutnya ada di Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun TNI. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. UU TNI terbaru melonggarkan batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, batas usia pensiun perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Comment Using!!

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages

undefined