DPR RI telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan RUU TNI dilakukan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat. Publik bisa simak kembali apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI yang baru saja disahkan.
Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan singkat terkait isi perubahan UU TNI.
1. Kedudukan TNI
Perubahan kedudukan TNI yang diatur dalam pasal 3 mengenai kedudukan TNI mengatur bahwa soal pengerahan dan penggunaan kekuatan tetap berada di bawah presiden. Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis kini menjadi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Tugas Pokok TNI
Terkait penambahan tugas pokok TNI dalam UU TNI, terdapat penambahan tugas baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI dalam membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Sedangkan di ayat selanjutnya terkait tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. Jabatan Sipil
Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Di aturan yang lama lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, perubahan dalam UU TNI baru mengakomodasi anggota TNI akfif agar dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Jabatan sipil yang dimaksud adalah jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
No comments:
Post a Comment