Menanggapi pemberitaan dari beberapa media terkait adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan klarifikasi. Menurutnya pelatihan terhadap 240.000 pengawas koperasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan agar Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025," kata Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Zabadi menjelaskan, selain pengawas, Kemenkop juga akan melatih pengurus koperasi, yang jumlahnya minimal 5 orang. Selain itu ada juga para pengelola yang merupakan karyawan yang direkrut koperasi, juga akan mendapatkan kesempatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.
Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, kata Zabadi, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha Kopdes Merah Putih yang mencapai 1,2 juta orang. Mereka nantinya yang akan menangani berbagai unit usaha koperasi, seperti sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam, dan kantor koperasi.
"Maka dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara profesional”, tutur dia.
Hingga saat ini, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Proses pematangan masih terus dilakukan, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait. Model pelatihan yang sedang dirancang menggunakan pendekatan hybrid untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.
"Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien," sambung Zabadi.
Zabadi melanjutkan Kemenkop mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional. Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, akan berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.
Terkait pemberitaan yang beredar, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi Rp 5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian.
“Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya Kemenkop mengungkap bakal meminta tambahan anggaran hingga lebih dari Rp 1,2 triliun ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lantaran ingin memberikan bekal pelatihan kepada para tenaga pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian.
Herbert menjelaskan angka tersebut didapat dari estimasi agenda pelatihan pada umumnya yang menghabiskan 5 hari dengan 25-30 jam pelajaran bagi orang dewasa. Dengan estimasi itu, disebut oleh Herbert pelatihan nanti bakal membutuhkan biaya sekitar Rp 5 juta per satu orang tenaga pengawas.
"Per orang itu kira-kira sekitar 5 juta rupiah itu angka untuk sebagai peserta pelatihan kan dia kan perlu makan, perlu apa, segala macem apalagi di seluruh Indonesia," kata dia ditemui di kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Namun demikian dia mengungkap proyeksi tambahan anggaran untuk pelatihan tenaga pengawas Kopdes Merah Putih masih dalam tahap wacana internal. Dia memastikan Kemenkop bakal mengajukan usulan tersebut kepada Sri Mulyani dalam waktu dekat.
No comments:
Post a Comment