Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi XII DPR mengadakan Rapat Kerja
(Raker) membahas mengenai perubahan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
(RUKN). Kebijakan mengenai kelistrikan itu akan disesuaikan untuk mendukung
rencana pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 8%.
Dalam raker itu, Wakil Menteri
ESDM, Yuliot Tanjung menyebutkan RUKN yang sebelumnya berlaku yakni RUKN
2019-2038 dinilai perlu ada perubahan untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi
seperti yang sudah ditargetkan.
"RUKN 2019-2038 perlu
disesuaikan dengan pertimbangkan adanya target-target pemerintah yang perlu
dimasukkan seperti target pertumbuhan ekonomi nasional yang perlu didukung
ketersediaan energi listrik," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi
XII DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sekarang, pemerintah pun sudah
merampungkan RUKN yang berlaku untuk tahun 2025-2060. Maka, perlu ada
persetujuan dari Komisi XII DPR untuk mengetok RUKN terbaru itu.
"RUKN 2025-2060 merupakan
pemutakhiran dari RUKN 2019-2038. RUKN memuat kebijakan keterangan kelistrikan
nasional, kondisi penyediaan keterangan kelistrikan nasional, proyeksi
kebutuhan dan penyesuaian tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan
rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional,"
tambahnya.
RUKN 2025-2060 itu, lanjut
Yuliot, sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 29 November
2024 lalu melalui Keputusan Menteri ESDM No. 314.K-TL.01-L.2024.
Detailnya, Yuliot menyebutkan
RUKN yang berlaku saat ini disusun berdasarkan 4 tahapan yakni:
Pertama,
menghitung kapasitas infrastruktur existing, pembangkit dan transmisi, serta
rencana proyek di setiap daerah sebagai baseline.
Kedua,
demand listrik dihitung per region termasuk demand kawasan industri, kawasan
ekonomi khusus, hilirisasi, sentra kelautan, perikanan, dan destinasi
pariwisata prioritas.
Ketiga,
mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi baru terbarukan atau EBT di setiap
region.
Keempat,
perhitungan penambahan kapasitas pembangkit dan transmisi bauran energi
kebutuhan bahan bakar dan emisi.
"Konsumsi listrik per
kapita dalam RUKN telah diselaraskan dengan penetapan dalam KEN. Angka asumsi
listrik per kapita diambil dari penetapan KEN untuk tahun 2030, 2040, 2050, dan
2060. Namun untuk pertahun diperoleh dari kertas kerja pemodelan pada kebijakan
energi nasional," bebernya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan konsumsi listrik per kapita pada tahun 2060 sebesar 5.038 kWh. "Sebagai informasi, bahwa target konsumsi per kapita 5.038 kWh tersebut berada di sekitar konsumsi per kapita Inggris pada tahun 2023 yang lalu sebesar 4.333 kWh dan Jerman 6.060 kWh," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment