GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga.
Ketiga tersangka tersebut, yakni HK (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo), SP (Kabag ULP), dan ST (Konsultan Pengawas), yang masing-masing resmi ditahan pada Jumat (7/2/2025).
Kasus ini bermula dari proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang didanai melalui Dana PEN dengan nilai kontrak sebesar Rp3.269.928.821.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek yang dilaksanakan oleh CV Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.181.483.912.
Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/P.5.11/Fd.1/09/2024 tanggal 11 September 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1934/P.5.11/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga tersangka akhirnya ditetapkan dan ditahan.
Selanjutnya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
No comments:
Post a Comment